Our Blog

Izin Tuani Lumban Tobing Ke Perusahaan Adelin Lis Dipersoalkan

PT Nauli Sawit Dipersoalkan
Kamis, 19/04/2007

MEDAN (SINDO) – DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) meninjau ulang izin yang dikeluarkan Bupati Tuani Lumbantobing kepada PT Nauli Sawit di Kecamatan Sirandorung, Tapteng.

Sejak rencana beroperasinya perusahaan itu telah ditentang masyarakat. Anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal mengatakan, masyarakat Simpang Tiga, Sirandorung telah berkali-kali mengadukan masalah pengambilan lahan oleh perusahaan itu ke DPRD Sumut. Warga yang mengadu itu adalah transmigran dan warga sekitar. ”Saat ini banyak pengusaha yang merampok tanah rakyat bekerja sama dengan pemerintah. Tidak ada istilah pemerintah membela pengusaha.

Bagaimana pun,pemerintah harus lebih memperhatikan kepentingan rakyatnya,” kata Syamsul saat rapat dengar pendapat dengan jajaran Pemkab Tapteng bersama perwakilan warga di DPRD Sumut Selasa (17/4) lalu. Sayangnya, rapat kedua yang dipimpin Sekretaris Komisi A Abul Hasan kembali tidak dihadiri pihak PT Nauli Sawit. Perwakilan warga, Mayor Tumanggor mengatakan, 700 kepala keluarga (KK) sejak 1986 resmi menjadi transmigran di Sirandorung dan sekitarnya. Mereka mendapatkan hak mengelola sekitar 6.000 hektare lahan kosong.

Selain transmigran, warga juga terdapat ratusan warga asli. Setelah mendapat hak menempati dan mengelola tanah dengan keluarnya sertifikat hak pakai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) mereka menanam sawit dan tanaman keras lainnya. Pada 2004, Bupati Taptang mengeluarkan izin lokasi bagi PT Nauli Sawit memanfaatkan lahan transmigran tersebut. Akibatnya, warga transmigran merasa dirugikan. ”Kami tidak pernah diajak berbicara soal ganti rugi,” kata Mayor.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng Khairuddin Manik mengaku akan memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Namun mengenai peninjauan izin lokasi yang telah dikeluarkan bupati, Khairuddin tidak bersedia memberi penjelasan atas tuntutan anggota dewan dan warga tersebut. Dia menjelaskan, penyerahan tanah tersebut telah melalui persetujuan warga yang ditandatangani di dalam materai. Selain itu, menurutnya, pesta pembaharuan yang dilakukan dengan penyerahan ulos dan pisau merupakan simbolisasi persetujuan warga. ”Soal izin saya rasa tidak ada yang salah. Masalahnya, banyak juga warga yang mengaku lahannya tidak dicaplok,” jelas Khairudin.
loading...

FANSUR Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Theme images by richcano. Powered by Blogger.