LSM Laporkan Dugaan Korupsi di Pemkab Tapteng
LSM Pijar Keadilan yang melaporkan dugaan korupsi di Pemkab Tapteng yang dikelola oleh Dinas Jalan, Jembatan dan Pengairan Tapteng sebesar Rp 56 miliar lebih TA 2006 lalu sudah mendapat pemeriksaan dari Polres Tapanuli Tengah.
"Dari sejumlah item pekerjaaan yang diduga menyalahi bestek (kontrak kerja) dan dugaan korupsi sudah kita laporkan ke Polres Tapteng dan Poldasu," ujar Prins Walles Tambunan kepada Global, Rabu (27/6) di Pandan.
Tambunan menunjukkan data laporan LSM Pijar Keadilan Sibolga Nomor 05/PK-TT/II/07, tanggal 27 Februari 2007 tentang dugaan korupsi di tubuh Pemkab Tapteng.
Dikatakan, dugaan korupsi yang merugikan negara dalam pelaksanaan proyek pembuatan jalan Sibuluan III Tanah Ponggol Asrama TNI AD Sarudik TA 2006 nilai kontrak Rp 327.000.000 sumber dana DAU 2006 yang dilaksanakan CV Sumber Maju.
Hasil observasi LSM itu di lapangan bahwa pemaritan beton sepanjang 200 meter tidak dilaksanakan dan untuk penimbunan jalan sesuai kontrak kerja dilaksanakan hanya 100 meter saja, selain pelanggaran kontrak kerja juga proyek tersebut sudah merugikan negara dari jumlah kontrak sebesar Rp 327 Juta.
Diuraikan LSM itu, dalam anggaran bidang pekerjaan di Dinas Jalan, Jembatan dan Pengairan Tapteng itu tercatat rinciannya sebesar Rp 56.983.917.700, pembuatan jalan Sibuluan III Tanah Ponggol Asrama TNI AD Sarudik sepanjang 1.500 meter nilai Rp 339.500.000. Pembukaan jalan penghubung AMD ke Aek Garut sepanjang 1.500 meter nilai Rp 91.206.000. Peningkatan jalan Tukka Hutanabolon sepanjang 1.200 meter nilai Rp 201.760.000 dan peningkatan jalan dan pergantian jembatan menuju SMA Negeri Tukka sepanjang 500 meter nilai Rp144.000.000.
Ironisnya, dana miliaran untuk pelebaran dan peningkatan jalan Sitonong Bangun Karet Merah Bandara di Kecamatan Pinangsori sebesar Rp 1.470.000.000 dan peningkatan jalan Lumut Sihiong sepanjang 2.200 meter nilai Rp 407.400.000 kesannya dana untuk perbaikan sarana jalan itu diduga banyak penyimpangan. "Berdasarkan hasil observasi LSM itu penyidik memproses sesuai hukum yang berlaku," sebut Prins Wales Tambunan selaku pelapor.
Selain itu, dana dana lainnya yang diduga melanggar kontrak kerja (bestek) seperti pengaspalan jalan Lopian Ramba Tonga sepanjang 136 meter dan pembuatan 1 unit plat beton nilai Rp 134.400.000, peningkatan Jalan Manunggal VII Kampung Baru Desa Hutabalang bernilai Rp 388.000.000, peningkatan jalan Pinangsori-Toga Basir sepanjang 1.000 meter nilai Rp 310.400.000.
Berikutnya peningkatan jalan masuk kompleks SMA Negeri Sibabangun sepanjang 150 meter nilai Rp 105.600.000, pembuatan tembok penahan dan parit pasangan di puncak anugerah (L) nilai Rp 91.900.000 dan penyelesaian pembuatan parit jalan dan perbaikan rumah yang terkena pelebaran jalan batas kota jembatan sarudik (L) nilai Rp 358.300.000.
"Pekerjaan proyek itu diduga telah terjadi delik korupsi antara pejabat pembuat komitmen (P2K) dengan rekanan kontraktor yang mengakibatkan kerugian negera," sebut Prins Walles Tambunan.
Selain dari dana itu, LSM Pijar Keadilan menyampaikan laporannya atas dugaan korupsi pada pekerjaan pematangan lahan Asrama Haji Pinangsori yang menggunakan APBD Tapteng TA 2006 sebesar Rp 1.991.000.000, karena diduga pekerjaan pematangan lahan asrama haji itu dikerjakan asal jadi oleh rekanan kontraktor.
Sesuai bestek proyek itu harus dikerjakan dengan panjang 272 meter dan lebar 100 meter atau dengan timbunan tanah 31.980 meter kubik, sementara, hasil pekerjaan dilapangan oleh rekanan kontraktor batang dan akar kepala sawit ditimbun di lokasi proyek setelah terlebih dahulu tempatnya digali dengan kedalaman lebih kurang 2 meter.
Sedangkan tanah galiannya dipergunakan untuk pematangan lahan, hal itu sudah bertentangan dengan kontrak kerja hasil pada proses pelelangan pada saat anwezing.
"Kalau hal itu tidak segera ditinjau oleh pihak berwenang dimungkinkan besar akan menimbulkan bencana, konon disebut areal itu akan dibangun asrama haji dengan rumah permanen, begitu batang kayu dan daun sawit membusuk, lokasi timbunan pasti amblas," terang Wales Tambunan.
LSM Pijar Keadilan itu mengharapkan kepada Kapoldasu, Ketua KPK, Jaksa Agung, Menteri Keuangan, ketua BPK, Gubsu, Ketua BPKP perwakilan Sumut dan Kejari Sibolga segera mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan yang merugikan negara itu.
LSM Pijar Keadilan yang melaporkan dugaan korupsi di Pemkab Tapteng yang dikelola oleh Dinas Jalan, Jembatan dan Pengairan Tapteng sebesar Rp 56 miliar lebih TA 2006 lalu sudah mendapat pemeriksaan dari Polres Tapanuli Tengah.
"Dari sejumlah item pekerjaaan yang diduga menyalahi bestek (kontrak kerja) dan dugaan korupsi sudah kita laporkan ke Polres Tapteng dan Poldasu," ujar Prins Walles Tambunan kepada Global, Rabu (27/6) di Pandan.
Tambunan menunjukkan data laporan LSM Pijar Keadilan Sibolga Nomor 05/PK-TT/II/07, tanggal 27 Februari 2007 tentang dugaan korupsi di tubuh Pemkab Tapteng.
Dikatakan, dugaan korupsi yang merugikan negara dalam pelaksanaan proyek pembuatan jalan Sibuluan III Tanah Ponggol Asrama TNI AD Sarudik TA 2006 nilai kontrak Rp 327.000.000 sumber dana DAU 2006 yang dilaksanakan CV Sumber Maju.
Hasil observasi LSM itu di lapangan bahwa pemaritan beton sepanjang 200 meter tidak dilaksanakan dan untuk penimbunan jalan sesuai kontrak kerja dilaksanakan hanya 100 meter saja, selain pelanggaran kontrak kerja juga proyek tersebut sudah merugikan negara dari jumlah kontrak sebesar Rp 327 Juta.
Diuraikan LSM itu, dalam anggaran bidang pekerjaan di Dinas Jalan, Jembatan dan Pengairan Tapteng itu tercatat rinciannya sebesar Rp 56.983.917.700, pembuatan jalan Sibuluan III Tanah Ponggol Asrama TNI AD Sarudik sepanjang 1.500 meter nilai Rp 339.500.000. Pembukaan jalan penghubung AMD ke Aek Garut sepanjang 1.500 meter nilai Rp 91.206.000. Peningkatan jalan Tukka Hutanabolon sepanjang 1.200 meter nilai Rp 201.760.000 dan peningkatan jalan dan pergantian jembatan menuju SMA Negeri Tukka sepanjang 500 meter nilai Rp144.000.000.
Ironisnya, dana miliaran untuk pelebaran dan peningkatan jalan Sitonong Bangun Karet Merah Bandara di Kecamatan Pinangsori sebesar Rp 1.470.000.000 dan peningkatan jalan Lumut Sihiong sepanjang 2.200 meter nilai Rp 407.400.000 kesannya dana untuk perbaikan sarana jalan itu diduga banyak penyimpangan. "Berdasarkan hasil observasi LSM itu penyidik memproses sesuai hukum yang berlaku," sebut Prins Wales Tambunan selaku pelapor.
Selain itu, dana dana lainnya yang diduga melanggar kontrak kerja (bestek) seperti pengaspalan jalan Lopian Ramba Tonga sepanjang 136 meter dan pembuatan 1 unit plat beton nilai Rp 134.400.000, peningkatan Jalan Manunggal VII Kampung Baru Desa Hutabalang bernilai Rp 388.000.000, peningkatan jalan Pinangsori-Toga Basir sepanjang 1.000 meter nilai Rp 310.400.000.
Berikutnya peningkatan jalan masuk kompleks SMA Negeri Sibabangun sepanjang 150 meter nilai Rp 105.600.000, pembuatan tembok penahan dan parit pasangan di puncak anugerah (L) nilai Rp 91.900.000 dan penyelesaian pembuatan parit jalan dan perbaikan rumah yang terkena pelebaran jalan batas kota jembatan sarudik (L) nilai Rp 358.300.000.
"Pekerjaan proyek itu diduga telah terjadi delik korupsi antara pejabat pembuat komitmen (P2K) dengan rekanan kontraktor yang mengakibatkan kerugian negera," sebut Prins Walles Tambunan.
Selain dari dana itu, LSM Pijar Keadilan menyampaikan laporannya atas dugaan korupsi pada pekerjaan pematangan lahan Asrama Haji Pinangsori yang menggunakan APBD Tapteng TA 2006 sebesar Rp 1.991.000.000, karena diduga pekerjaan pematangan lahan asrama haji itu dikerjakan asal jadi oleh rekanan kontraktor.
Sesuai bestek proyek itu harus dikerjakan dengan panjang 272 meter dan lebar 100 meter atau dengan timbunan tanah 31.980 meter kubik, sementara, hasil pekerjaan dilapangan oleh rekanan kontraktor batang dan akar kepala sawit ditimbun di lokasi proyek setelah terlebih dahulu tempatnya digali dengan kedalaman lebih kurang 2 meter.
Sedangkan tanah galiannya dipergunakan untuk pematangan lahan, hal itu sudah bertentangan dengan kontrak kerja hasil pada proses pelelangan pada saat anwezing.
"Kalau hal itu tidak segera ditinjau oleh pihak berwenang dimungkinkan besar akan menimbulkan bencana, konon disebut areal itu akan dibangun asrama haji dengan rumah permanen, begitu batang kayu dan daun sawit membusuk, lokasi timbunan pasti amblas," terang Wales Tambunan.
LSM Pijar Keadilan itu mengharapkan kepada Kapoldasu, Ketua KPK, Jaksa Agung, Menteri Keuangan, ketua BPK, Gubsu, Ketua BPKP perwakilan Sumut dan Kejari Sibolga segera mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan yang merugikan negara itu.
loading...
No comments:
Post a Comment