Our Blog

Tapanuli Makin Terpuruk, Pejabat Banyak Yang Korup

28 Jun 07 22:50 WIB
Medan,

Kasus Korupsi Di Tapteng Ngambang WASPADA Online
DPD LSM Aurel Citra Independent (ACI) Tapanuli Tengah, menyesalkan sikap Kejatisu kurang sigap atas pengaduan kasus dugaan korupsi di Pemkab Tapteng bernilai Rp2 miliar rupiah lebih.

Ketua DPD LSM ACI Tapteng, Resbin Bondar didampingi sekretarisnya, Safran Situmeang kepada wartawan, Kamis (28/6) mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas pengaduan beserta bukti-bukti otentik berupa dokumen serta nomor rekening proyek kepada Kejatisu. "Namun hingga kini belum satupun ada realisasinya, termasuk pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat seperti yang diadukan," sebut Resbin dan Safran.

Keduanya merinci kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah itu kepada Kejatisu seperti, dugaan korupsi yang menggunakan Dana alokasi Umum (DaU) melibatkan Bupati Tapteng, Drs. Tuani Lumban Tobing, MSi dan mantan Kadis Kelautan dan Perikanan, Ir. Martumpal Tinambunan.

Menurut keduanya, para pelaku menggunakan dana anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (aPBD) tahun 2002 sebesar Rp200 juta, membuat proyek pemetaan lahan pelabuhan perikanan di Labuhan Kec. Tapaian Nauli, Tapteng. Nomor rekening yang dipakai 2P.0.10.201.0002 berasal dari DAU Pusat.

Kemudian dalam aPBD 2003 dengan nomor rekening 2P.0.6.1.03.007 dari DaU sebesar Rp1.529.950.000 di pos program pembangunan jalan dan jembatan. Dana sebanyak itu digunakan untuk pematangan dan pengeringan lahan pelabuhan perikanan dan industri labuhan angin, dinilai sangat mubazir dan terkesan di mark up, karena dalam prateknya tanah timbun itu hanya diambil 20 meter dari lokasi proyek dan hanya menggunakan beko untuk menggeser tanah-tanah tersebut.

Proyek lainnya dalam pembangunan Pangkalan Pendaratan Kapal Ikan dalam aPBD 2005 dengan kucuran dana sebesar Rp3.351.800.000 dari sumber dana DaU Pusat. Diperkirakan dana itu terlalu besar dan tidak sebanding dengan bangunan yang ada di lapangan. Bila ditaksir, pembangunan satu unit bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sederhana dengan ukuran 7x8 meter serta pembuatan tiang pancang tembok penahan bangunan, paling tinggi menghabiskan dana Rp1.200.000.000 termasuk ongkos upah kerja. Ironisnya, pelabuhan yang dibangun malah tidak dapat dipergunakan untuk pendaratan kapal ikan. Karena kedalaman pinggiran air laut di dermaga itu sangat dangkal (rendah) antara 20-30 Cm.

"Berdasarkan fakta ini, DPD LSM aCI Tapteng mendesak Kejatisu segera menindaklanjuti dengan melakukan investigasi ke lapangan melihat proyek-proyek tersebut, serta memeriksa para pejabat yang menjalankan proyek itu dengan penuh keadilan." Keduanya memberi warning, seandainya Kejatisu tidak menanggapi pengaduan ini, mereka akan melaporkannya ke KPK dan akan melakukan unjukrasa ke Jakarta, bahkan tidak tertutup kemungkinan ke Presiden.

Korupsi Rp56 M
Sementara, LSM Pijar Keadilan Sibolga melaporkan dugaan korupsi Pemkab Tapteng pada aPBD 2006 sebesar Rp56 miliar, yang dikelola Dinas Jalan dan Jembatan dan Pengairan Tapteng. Rincian dugaan korupsi Rp56.983.917.700 sebut Wakil Ketua Pijar Keadilan Sibolga, Wales Tambunan, pembuatan jalan Sibuluan III Tanah Ponggol, asrama TNI aD Sarudik sepanjang 1.500 meter senilai Rp339.500.000, pembukaan jalan penghubung aMD ke aek Garut sepanjang 1.500 meter senilai Rp91.206.000, peningkatan jalan Tukka-Hutanabolon sepanjang 1.200 meter Rp201.760.000, dan peningkatan jalan dan pergantian jembatan menuju SMaN Tukka 500 meter nilai Rp144.000.000.

"Dana miliaran untuk pelebaran dan peningkatan jalan Sitonong Bangun-Karet Merah-Bandara di Kec.Pinangsori Rp1.470.000.000 dan peningkatan Jalan Lumut-Sihiong 2.200 meter Rp407.400.000 diduga banyak penyimpangan," sebutnya. Dana lainnya yang diduga melanggar kontrak kerja (bestek) seperti pengaspalan Jalan Lopian-Ramba Tonga 136 meter dan pembuatan satu plat beton Rp134.400.000, peningkatan jalan manunggal VII Kp.Baru DS. Hutabalang Rp388.000.000, peningkatan jalan Pinangsori-Toga Basir 1000 meter Rp310. 400.000, peningkatan jalan masuk komplek SMaN Sibabangun sepanjang 150 meter Rp105.600.000, pembuatan tembok penahan dan parit pasangan di puncak anugerah (L) Rp91.900.000, dan penyelesaian pembuatan parit jalan dan perbaikan rumah yang terkena pelebaran jalan batas kotajembatan Sarudik (L) Rp358.300.000.

"Diduga terjadi delik korupsi antara pejabat pembuat komitmen (P2K) dengan rekanan kontraktor yang mengakibatkan keruguan negara," sebut Tambunan. Selain itu, Pijar Keadilan juga menyampaikan laporan atas dugaan korupsi pada pekerjaan pematangan lahan asrama Haji Pinangsori yang menggunakan aPBD 2006 sebesar Rp1.991.000.000. Sesuai bestek proyek itu harus dikerjakan dengan panjang 272 meter dan lebar 100 meter, atau dengan timbunan tanah 31.980 meter kubik. Namun hasil pekerjaan rekanan, batang dan kelapa sawit ditimbun di lokasi proyek setelah terlebih dahulu digali dengan kedalaman 2 meter dan tanah galiannya dipergunakan untuk pematangan lahan. "Hal itu sudah bertentangan dengan kontrak kerja hasil pada proses pelelangan pada saat anwezing," ujarnya.
loading...

FANSUR Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Theme images by richcano. Powered by Blogger.